Tag Archives: kawasan perdagangan bebas

Prosedur Sebagai Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT)

4 Oct

Operasional Prosedur Sebagai Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT)

Departemen Perdagangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu melakukan pengaturan terhadap tata cara pemasukan/impor 5 (lima) produk tertentu yaitu Elektronik, Makanan dan Minuman, Pakaian Jadi, Mainan Anak-Anak dan Alas Kaki.

Impor Produk Tertentu oleh Importir Terdaftar Produk Tertentu untuk kebutuhan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Selanjutnya Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/ Bintan/ Karimun Nomor 4 tahun 2009 mengatur tentang Pelaksanaan Impor Produk Tertentu ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/ Bintan/ Karimun

Pemasukan peroduk tertentu yang diatur dalam Peraturan Dewan Kawasan No.4 Tahun 2009 tersebut hanya untuk digunakan di dalam Kawasn Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Tahapan Pemberian Izin sebagai Importir Terdaftar Produk Tertentu

1. Pengajuan Permohonan pada Loket Pelayanan

(Loket Pelayanan berada di Lt. 2 Sumatera Promotion Centre (SPC) dan Lt.3 Gedung Otorita Batam Batam Centre)
Perusahaan mengajukan Surat Permohon kepada Badan Pengusahaan Batam, surat permohonan dengn kop perusahaan memuat/mencantumkan ;

Lampiran Dokumen :
1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
2. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Fotocopy Angka Pengenal Impor (API)
4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Fotocopy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
7. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun (Jumlah, Jenis barang, Pos Tarif/HS (10 digit) serta Pelabuhan Tujuan)

2. Penelitian Administratif

Badan Pengusahaan Batam akan meneliti kelengkapan dan mencocokan isian pada form IT-PT dengan copy dokumen yang dilampirkan, menilai kesesuaian bidang usaha yang dilakukan dengan dokumen pendukung yang dimiliki, menelaah jenis, jumlah, satuan, pos tarif/HS code barang/bahan yang akan dimasukan/digunakan perusahaan untuk periode satu tahun kedepan.

3. Penerbitan Surat Izin Importir Terdaftar Produk Tertentu

Bila perusahaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan penilaian dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan yang terdapat pada form IT-PT, BP Batam akan menerbitkan Surat Izin Importir Terdaftar Produk Tertentu.

  1. Tanggal dan nomor surat
  2. Ditujukan kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam
  3. Pokok surat adalah pengajuan sebagai Importir Terdaftar Produk Tertentu
  4. Tembusan Surat ditujukan kepada Anggota Bidang Sarana dan Prasarana
  5. Mengisi Form Isian IT-PT beserta lampirannya
  6. Surat Permohonan dan form IT-PT ditandatangai oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan