Tag Archives: kementerian pertanian

TATA CARA PEMERIKSAAN BAHAN MAKANAN IMPOR DARI JEPANG

4 Oct

Dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia atas kemungkinan adanya kontaminasi zat radioaktif dalam bahan makanan yang diimpor dari Jepang, Pemerintah Indonesia cq Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peraturan bahwa komoditas yang dikapalkan dari Jepang setelah tanggal 11 Maret 2011 wajib disertai dengan sertifikat tingkat radioaktivitas yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di Jepang. BPOM dan badan berwenang lainnya berhak untuk menguji ulang tingkat radioaktivitas tersebut di Laboratorium yang kompeten di Indonesia yaitu di Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi Badan Tenaga Nuklir Nasional (PTKMR BATAN).
Untuk komoditas yang belum disertai dengan sertifikat tingkat radioaktivitas karena kesulitan mendapatkannya di negara asal, dalam waktu satu bulan ini masih dapat dilakukan sertifikasi tingkat radioaktivitas ketika komoditas tersebut sudah tiba di Indonesia. Adapun prosedur sertifikasi pada umumnya adalah sebagai berikut:

  1. Importir membuat surat ke lembaga yang berwenang mengeluarkan SKI (Surat Keterangan Impor misalnya BPOM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang isinya menjelaskan bahwa komoditas sudah sampai di Indonesia dan belum mempunyai sertifikat tingkat radioaktivitas, sehingga perlu dilakukan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium  PTKMR-BATAN.
  2. Di bawah pengawasan lembaga yang berwenang akan dikeluarkan SKI sampel.
  3. Sampel yang sudah dikeluarkan dengan disertai surat berita acara pengeluaran sampel, dapat dikirim ke Lab. PTKMR BATAN dengan dilengkapi surat permintaan analisis kandungan zat radioaktif dari pemilik/ importir.
  4. PTKMR BATAN akan melakukan pengukuran zat radioaktif tersebut dan memberikan sertifikat tingkat radioaktivitas bahan/ komoditas.
  5. Importir melampirkan sertifikat tersebut untuk pengeluaran komoditas yang sudah ada di wilayah Indonesia.

Jumlah sampel yang di kirim ke PTKMR BATAN bergantung dari jumlah komoditi impornya, sebagaimana tertera pada Tabel 1.
Tabel 1. Berat sampel untuk pengukuran tingkat radioaktivitas

No.

Berat Komoditas

Berat Sampel

1. Sampai dengan 25 ton

2   kg

2. 26 – 50 ton

4   kg

3. 51 – 100 ton

6   kg

4. 101 – 200 ton

8   kg

5. Lebih dari 200 ton

10 kg

Surat permohonan analisis tingkat radioaktivitas sampel ditujukan kepada Kepala PTKMR BATAN dengan alamat sebagai berikut:
Kepala Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
up. Dr. Ir. Dadong Iskandar, M. Eng
Jl. Lebak Bulus Raya No. 49 Jakarta Selatan, 12440
Telp. 021-7513906, Faks. 021-7657950